Seksi Persandian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pelayanan persandian.
Seksi Persandian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Persandian;
- perumusan kebijakan teknis persandian;
- pelaksanaan dan pembinaan tata kelola persandian;
- pelaksanaan operasional pengamanan persandian;
- pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persandian; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Persandian.